Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD
HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN
KEWAEGANEGARAAN MI/SD
Mata Kuliah: Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD
Dosen Pengampu : Primi Rochimi, S.Sos, M.S.I
AGUSTINA
1510310009
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2018
A. Hakikat Pembelajaran Pembelajaran
Kewarganegaraan MI/SD
Hakikat pendidikan kewarganegaraan kita harus
menelusuri perkembangan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam
kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia
sejak Indonesia merdeka. Di dalam kurikulum 1946, kurikulum 1957 dan
kurikulum 1961 belum ditemukan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Pada kurikulum 1946 dan kurikulum 1957materi
pendidikan kewarganegaraan dikemas dan dimasukkan ke dalam mata pelajaran ilmu
pengetahuan umum untuk jenjang SD dan untuk jenjang SMP dan SMA mata
pelajarannya diberi namamata pelajaran Tata Negara. Mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan (PKN) baru dikenal pada kurikulum 1968.[1]
Adapun hakikat pendidikan kewarganegaraan di
sekolah dasar adalah sebagai program pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai
pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan
dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam bahasa
Inggris dikenal dengan istilah civic education mempunyai banyak
pengertian dan istilah. Sedangkan menurut Muhammad Numan Somatri, mengartikan civics
adalah sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara
manusia dengan perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial,
ekonomi, politik), dan hubungan inndividu-individu dengan negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik yang diarahkan untuk menjadi patriot pembela
bangsa dan negara (warga negara yang baik). Pasal yang berkaitan dengan
pendidikan kewarganegaraan yaitu pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembedaan negara pasal 30 ayat 1
dan hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran pasal 31 ayat 1.[2]
B. Fungsi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat MI/SD
Fungsi Pendidikan kewarganegaraan di Sekolah
dasar adalah sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara
Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Adapun fungsi lainnya
meliputi:
1. Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional atau tujuan
negara.
2. Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam
menyelesaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
3. Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan yang
cerdas.
4. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter
yang setia kepada bangsa Indonesia.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat MI/SD
Berdasarkan Permendiknas No.22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi Kurikulum Nasional, mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ditingkat MI/SD bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut:
a. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
anti-korupsi.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karekter masyarakat Indonesia agar hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lainnya.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.[3]
D. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat
MI/SD
Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi rukun dalam perbedaan, cinta
lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tata tertib dalam kehidupan keluarga,
tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan
daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan
peradilan nasional.
c. Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban
masyarakat anggota masyarakat, instrument nasional dan instrument HAM,
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai
warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama. Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan
dasar negara dengan konstitusi.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. 2006. Materi Pokok Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Universitas
Terbuka.
Peraturan, 2006. Menteri
Pendidikan Nasional No.22
Suwanda, I Made. 2017. Hakikat Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan , tk: Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Tim Konsorioum 7 PTAI, 2009. Bahan Perkuliahan Pembelajaran PKN MI,
Surabaya: LAPIS PGMI.
[1]I Made Suwanda,
Hakikat Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraa , tk:
Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2017, hlm. 2
[2]Zainul Ittihad
Amin, Materi Pokok Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta : Universitas Terbuka, 2006, hlm. 124
[3]Peraturan, Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006
[4]Tim konsorsium
7 PTAI, Bahan Perkuliahan Pembelajaran PKN MI, Surabaya: LAPIS PGMI, 2009, hlm. 9
Play at Sands Casino: Online Casino | SEGATIC PLAY
BalasHapusWelcome to Sands Casino - your 카지노 one stop shop for all septcasino your favourite games! Play kadangpintar online casino games for real money or for free at our online casino.