Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD

HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWAEGANEGARAAN MI/SD
Mata Kuliah: Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD
Dosen Pengampu : Primi Rochimi, S.Sos, M.S.I
AGUSTINA
1510310009

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2018


            A.    Hakikat Pembelajaran Pembelajaran Kewarganegaraan MI/SD
Hakikat pendidikan kewarganegaraan kita harus menelusuri perkembangan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia  sejak Indonesia merdeka. Di dalam kurikulum 1946, kurikulum 1957 dan kurikulum 1961 belum ditemukan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Pada kurikulum 1946 dan kurikulum 1957materi pendidikan kewarganegaraan dikemas dan dimasukkan ke dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan umum untuk jenjang SD dan untuk jenjang SMP dan SMA mata pelajarannya diberi namamata pelajaran Tata Negara. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) baru dikenal pada kurikulum 1968.[1]
Adapun hakikat pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar adalah sebagai program pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari. 
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civic education mempunyai banyak pengertian dan istilah. Sedangkan menurut Muhammad Numan Somatri, mengartikan civics adalah sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan antara manusia dengan perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan hubungan inndividu-individu dengan  negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang diarahkan untuk menjadi patriot pembela bangsa dan negara (warga negara yang baik). Pasal yang berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan yaitu pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembedaan negara pasal 30 ayat 1 dan hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran pasal 31 ayat 1.[2]
           B.     Fungsi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat MI/SD
Fungsi Pendidikan kewarganegaraan di Sekolah dasar adalah sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Adapun fungsi lainnya meliputi:
1.   Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional atau tujuan negara.
2. Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
3.   Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan yang cerdas.
4.   Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa Indonesia.
            C.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat MI/SD
                          Berdasarkan Permendiknas No.22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Kurikulum Nasional,               mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ditingkat MI/SD bertujuan agar peserta didik                   memiliki kemampuan sebagai berikut:
a.     Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
b.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi.
c.  Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karekter masyarakat Indonesia agar hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.   Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.[3]
           D.    Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat MI/SD
                         Ruang lingkup mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek-aspek                          sebagai  berikut:
a.     Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.     Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tata tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional.
c.  Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban masyarakat anggota masyarakat, instrument nasional dan instrument HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.      Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e.      Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama. Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.[4]



DAFTAR PUSTAKA


Amin, Zainul Ittihad. 2006. Materi Pokok Pendidikan  Kewarganegaraan, Jakarta : Universitas Terbuka.
Peraturan, 2006.  Menteri Pendidikan Nasional  No.22
Suwanda, I Made. 2017. Hakikat Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan , tk: Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tim Konsorioum 7 PTAI, 2009. Bahan Perkuliahan Pembelajaran PKN MI, Surabaya: LAPIS PGMI.



[1]I Made Suwanda, Hakikat Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraa , tk: Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2017, hlm. 2
[2]Zainul Ittihad Amin, Materi Pokok Pendidikan  Kewarganegaraan, Jakarta : Universitas Terbuka, 2006, hlm. 124 
[3]Peraturan,  Menteri Pendidikan Nasional  No.22 Tahun 2006 
[4]Tim konsorsium 7 PTAI, Bahan Perkuliahan Pembelajaran PKN MI, Surabaya: LAPIS PGMI, 2009,  hlm. 9  






Komentar

  1. Play at Sands Casino: Online Casino | SEGATIC PLAY
    Welcome to Sands Casino - your 카지노 one stop shop for all septcasino your favourite games! Play kadangpintar online casino games for real money or for free at our online casino.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini